TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil membongkar aksi tawuran yang melibatkan 11 remaja di Pantai Muara Lubuk Tukko hingga Pantai Ikan Bakar Roy, Minggu (16/3/2025).
Kejadian ini menandai aksi tawuran berujung kekerasan yang melibatkan senjata tajam di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Warga Kampar Riau Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Polres Tapteng
Sebanyak sepuluh remaja berhasil diamankan. Tiga remaja ditangkap langsung oleh Polsek Pandan, sementara tujuh lainnya diserahkan oleh Lurah Lubuk Tukko Baru.
Satu pelaku lainnya, MRS (22), menyerahkan diri melalui orang tuanya. Para remaja yang diamankan berusia antara 14 hingga 19 tahun, sebagian besar masih berstatus pelajar.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku cukup mengkhawatirkan, termasuk sebilah celurit pendek, sebilah celurit bergagang besi, sebilah parang, sepotong kayu broti, dan sepotong kayu bulat.
Baca Juga:
Pelaku Pembacokan di Tapian Nauli IV Ditangkap, Sikap Aparat Desa Aneh
Senjata-senjata tajam ini jelas menunjukkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aksi tawuran tersebut.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil orang tua, kepala lingkungan (Kepling), dan pihak sekolah para remaja untuk dilakukan pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya tawuran di masa mendatang melalui pendekatan yang lebih komprehensif.
Kasus ini juga berkaitan dengan penangkapan sebelumnya, di mana seorang remaja, RS (19), berhasil diamankan karena keterlibatannya dalam tawuran yang sama.
Pengakuan RS menunjukkan perencanaan tawuran yang telah disusun oleh kelompoknya untuk "menunjukkan kehebatan".
Polisi masih menyelidiki lokasi penyimpanan senjata tajam lainnya yang digunakan oleh kelompok tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, sebelumnya telah mengeluarkan himbauan melalui media sosial dan Bhabinkamtibmas terkait antisipasi tawuran, geng motor, dan premanisme.
Himbauan tersebut juga menekankan sanksi pidana yang berat sesuai UU No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang dapat mencapai hukuman penjara 10 tahun.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian tawuran melalui Call Center Polri 110.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]