Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Polres Kota Sibolga berhasil mengamankan pelaku Curanmor , MS (42) yang bertempat tinggal di Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, di KTPnya berdomisili di Padang Sidempuan dan di amankan Polisi di Tapanuli Utara.
MS diamankan oleh pihak Kepolisian berdasarkan laporan korban, Fatricius Bernando Sihombing (26) warga jalan Oswald Siahaan, seorang pelajar/mahasiswa.LP/B/23/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, pada Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga:
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Belakang RSUD Sibolga
"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga STNK Mobil/Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat dan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM," ujar AKP.Dony.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, membenarkan penangkapan tersebut. Dan menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 pukul 02.30 WIB, ketika Pelapor pulang kerja dan memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangga.
"Pada pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian ini, Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 9 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Sibolga," ujar Kasat Reskrim Sibolga ini.
Baca Juga:
AMPUH Minta Polres Sibolga dan Tapteng Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
AKP Doni P Simatupang juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MS terjadi pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 21.00 WIB,
"Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Pelaku di lokasi yang sudah disinyalir. Pelaku dan Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sibolga, dalam keterangan Rabu (7/2/24) sore.
Kapolres juga mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya.