TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN.
Meskipun dirumahkan sejak Februari 2025, Pemkab Tapteng melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya agar para TKS tetap mendapatkan perhatian dan memiliki peluang ke depan.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Gelar Seleksi Terbuka Untuk 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, menjelaskan bahwa penataan TKS ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
"Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun, perlu dipahami bersama bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat," ujar Lisnawati dengan nada penuh empati.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang ASN tersebut, Bupati Tapteng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, tanggal 14 Januari 2024, tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025, tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng.
Baca Juga:
Pelestarian Adat Istiadat, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Lembaga Adat Desa
Surat edaran ini mengatur tentang tidak memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN dengan kriteria tertentu, seperti TKS yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah dari APBN dan APBD, diangkat berdasarkan SK setelah Januari 2023, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
Pemkab Tapteng Proaktif Ajukan Surat ke KemenPANRB
Lisnawati mengungkapkan bahwa Pemkab Tapteng telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 15 September 2025 untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Ia bahkan secara pribadi telah mendatangi langsung Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik.
"Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Dorong Percepatan Realisasi Status BLUD Puskesmas
Meskipun Kementerian PANRB tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, Lisnawati menegaskan bahwa Pemkab Tapteng tidak berhenti memperjuangkan solusi alternatif.
Salah satunya dengan mendorong percepatan realisasi status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Daerah.
Dengan sistem BLUD, nantinya rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pelayanan.
"Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan transparan. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut," tambah Lisnawati.
Buka Ruang Seleksi ASN dan Pembangunan Rumah Sakit Baru
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga tetap membuka ruang bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik jalur CPNS maupun PPPK, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Selain itu, pembangunan Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Tapteng.
"Bila nanti rumah sakit baru itu terealisasi, tentu kita akan melakukan rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan. Kami berharap sebagian dari para TKS bisa ikut berkompetisi dalam formasi tersebut," tuturnya.
Lisnawati mengimbau agar para TKS tidak kehilangan semangat dan tetap bersabar menunggu langkah-langkah terbaik yang sedang diupayakan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tapteng berkomitmen penuh mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar peraturan.
"Masalah ini tentu tidak mudah, tetapi kami ingin semuanya berjalan dengan hati yang jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar peraturan," pungkasnya.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]