TAPTENG.WAHANANEWS.CO - MANDUAMAS
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng akan mengambil alih lahan seluas 451 hektar (Ha) di Kecamatan Manduamas yang selama ini dikelola secara ilegal oleh PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Dalam kunjungan langsung ke lokasi pada Rabu (03/09/2025), Masinton Pasaribu menyampaikan pernyataan keras di hadapan HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak, dan Humas perusahaan, Bokkare Sihotang.
Baca Juga:
Selewengkan Dana SPP, Kepala SMKN 1 Badiri Diperintahkan Kembalikan Dana!
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah dan izin yang diperlukan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit.
"Persoalan di PT SGSR ini tidak berdiri sendiri. Lahan ini sudah dikelola bertahun-tahun, bahkan kelapa sawit yang ditanam merupakan siklus kedua," ujar Masinton.
Lebih lanjut, Masinton menegaskan, "Kalau dulu kalian bisa ‘cincai-cincai’, maka hari ini, sama saya tidak ada itu. Atas nama kepentingan rakyat, saya eksekusi, saya jalankan."
Baca Juga:
Limbah Kepiting Jadi Energi Masa Depan: Siswa SMAN 1 Matauli Pandan Juara Toyota Eco Youth 2025!
Menurut Masinton, tindakan ini adalah bentuk kehadiran negara di atas lahan yang selama ini dikelola secara ilegal oleh PT SGSR.
Ia juga menyoroti bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban kemitraan plasma untuk masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Dari total 451 Ha lahan yang akan diambil alih, 100 Ha di antaranya akan dialokasikan untuk pembangunan Markas Batalyon TNI AD.
Masinton menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama dengan TNI untuk menempatkan wilayah Batalyon yang strategis di Pantai Barat, yang dapat menjangkau hingga Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, dan bahkan memberikan perbantuan ke wilayah Aceh.
"Baik itu, untuk bantuan kemanusiaan dan bantuan dalam situasi konflik dan lainnya. Maka kami mohon ke Mabes TNI agar dibangun markas Batalyon di sini," katanya.
Kedatangan rombongan Bupati yang juga didampingi oleh Wakil Bupati, Dandim 0211/TT, Kepala ATR/BPN Tapteng, dan sejumlah pimpinan OPD sempat diperdebatkan oleh pihak perusahaan terkait izin dan pemberitahuan.
Namun, Masinton menegaskan bahwa negara berhak hadir di setiap jengkal tanah Republik Indonesia tanpa perlu izin dari pihak manapun.
HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak, membenarkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai selama sekitar 25 tahun dan mengakui adanya proses permohonan ke BPN Pusat terkait ketidaksesuaian HGU.
Sementara itu, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, meminta agar tidak ada lagi aktivitas perusahaan di atas lahan 100 Ha yang akan digunakan untuk pembangunan Markas Batalyon. Ia juga mempertanyakan ketidaktahuan perusahaan mengenai koordinat lahan yang dikuasai di luar HGU.
Langkah tegas Bupati Masinton Pasaribu ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]