TAPTENG WAHANANEWS.CO, Sibolga - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda listrik, yang terjadi pada tanggal 29 November 2024, di Pelabuhan Lama Anggar, Sibolga. Dua orang tersangka pelaku berinisial HCM (37) dan BSS (41) berhasil diamankan, Senin (13/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Firdaus Irawan Simanungkalit, yang kehilangan dua unit sepeda listrik dari gudang tempat menyimpanan barang.
Baca Juga:
Viral! Dua Sejoli di Cibitung Jadi Sasaran Amarah Warga Karena Kepergok Maling Motor
"Saat membuat laporan, Firdaus juga menyebutkan, dari hasil penyelidikannya, sepeda-sepeda tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang bernama Jimmi," ujar Rudi Panjaitan, Selasa (14/1/2025).
Pada tanggal 13 Januari 2025, sambung Rudi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, HCM, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut. Tim yang dipimpin oleh Ipda Filingga Gardaruna, langsung menuju lokasi di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Tuduhan Mencuri Ponsel Berujung Tragis, Santri Dibakar di Ponpes Boyolali
"Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, HCM mengakui perbuatannya. Tersangka juga menyebutkan saat melakukan aksi pencurian sepeda listrik di Pelabuhan Anggar, ia bersama-sama dengan BSS," timpal Rudi.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BSS, di Jalan Comodor Yos Sudarso, Sibolga. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda listrik yang telah dicuri, yakni sepeda listrik merek Genio Orby 2.0 Exotic Blitz warna kuning-hijau, dan merek Geekmen warna biru.
Selain itu, juga ditemukan dua lembar screen capture pemesanan barang sepeda listrik, melalui aplikasi Lazada.