TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Badiri - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja dari Dusun IV Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka yang merupakan residivis narkoba ini berinsial SES (50), warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat menyebutkan, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1/2 kg, beserta satu buah timbangan.
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
"Dari hasil interogasi, pelaku SES mengaku menjual ganja sudah sekitar 2 bulan. Ia memperoleh ganja dari seorang pria asal Panyabungan," ujar Iptu Gunawan, Selasa (10/12/2024).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Polres Tapanuli Tengah berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika, yang dapat merusak generasi muda Indonesia," tutup Gunawan.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]