TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - ASS alias O (43) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah di dalam kamar yang dihuninya ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu, dengan berat bruto 3,5 gram.
Warga Jalan MS Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini ditangkap di Rusunawa Blok D, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis (16/1/2025), sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Juga:
Tri Yanto Jadi Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi Rp13 M di Baznas Jabar
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis.
Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 22 plastik bening berisi sabu.
"Selain paket sabu, dari tersangka pengedar narkotika ini diamankan dua buah mancis, dua buah kaca pirex, sebuah pisau lipat, alat hisap dari botol aqua, serta sebuah kotak permen Happydent," ungkap Rahmad.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]