Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Dr. Sugeng Riyanta selaku Pj Bupati Tapanuli Tengah memimpin Apel Gabungan Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Lapangan Bola Pandan. Namun, yang menarik perhatian adalah fakta bahwa Dr. Sugeng memakai baju dinas kejaksaan sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Bangka Belitung saat memimpin apel tersebut.
Dr Sugeng Riyanta menjelaskan baju yang dikenakannya pada saat memimpin apel tersebut adalah baju Dinas dirinya sendiri sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Bangka Belitung.
Baca Juga:
Terungkap, Monika Hutauruk Meninggal di Asrama Akper Tarutung Akibat Pembunuhan
"Bingung ya, kenapa saya pake baju Jaksa ini. Ini adalah baju asli dinas saya, sampai saat ini saya masih Jaksa, lho," ujar Dr Sugeng saat memberikan arahan dan bimbingan pada ratusan Kepala Sekolah .
Sugeng juga menjelaskan bahwa selama dia memimpin di Tapteng ini banyak isu dan rumor pada dirinya terkait statusnya sebagai Bupati atau Jaksa.
"Ada yang menyebut saya ini, Bupati, apa Jaksa?, saya jawab sekarang saya ini Jaksa Bapak Ibu, yang ditugaskan menjadi PJ Bupati," kata Sugeng.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
Wakajati Babel Ini juga menjelaskan dirinya mengenakan baju Adyaksa ini sebab ada dirinya sampai saat ini adalah penegak hukum. Bintang satu di pundaknya, merupakan bukti kalau dirinya punya Jabatan Resmi, dan apabila pangkat tersebut di Militer dia itu Brigadir Jenderal (Brigjend)
"Ini pangkat saya kalau di militer itu adalah Jendral Bintang Satu, makanya bisa jadi PJ.Bupati," ucap Sugeng.
Pj Bupati ini juga memberi pesan pada masyarakat apabila ada perbedaan perbedaan yang menimbulkan ketidak sukaan atas kebijakannya, agar menempuh jalur hukum .
"Saya juga berpesan pada masyarakat apabila ada yang kurang berterima atas kebijakan kebijakan yang saya buat, termasuk pemutasian, pemberian sangsi , mari gunakan cara cara elegan yang tetap menjaga kekondusifan dimasyarakat, silahkan tempuh jalur hukum, " pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]