"Tidak boleh ada satu pun korban yang dibiarkan terlantar, baik itu pemilik rumah maupun penyewa. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara," tandasnya.
Disebut-sebut, Kemensos menyiapkan bantuan pascabencana Rp3 juta/keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga. Kemudian juga menyiapkan jaminan hidup Rp450/ribu/orang/bulan dalam tiga bulan, serta bantuan modal Rp5 juta/keluarga untuk rintisan usaha.
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin Bagikan Parsel Lebaran untuk Masyarakat Tapian Nauli 2
Namun, belum ada kejelasan pasti dari Kementerian Sosial soal nasib ribuan pengontrak rumah yang menjadi korban bencana ekologis Tapanuli tersebut.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]