"Tidak boleh ada satu pun korban yang dibiarkan terlantar, baik itu pemilik rumah maupun penyewa. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara," tandasnya.
Disebut-sebut, Kemensos menyiapkan bantuan pascabencana Rp3 juta/keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga. Kemudian juga menyiapkan jaminan hidup Rp450/ribu/orang/bulan dalam tiga bulan, serta bantuan modal Rp5 juta/keluarga untuk rintisan usaha.
Baca Juga:
Pasca Idul Fitri, PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan
Namun, belum ada kejelasan pasti dari Kementerian Sosial soal nasib ribuan pengontrak rumah yang menjadi korban bencana ekologis Tapanuli tersebut.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]