TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani, dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025), di gedung MKRI 1 lantai 2.
Baca Juga:
Besok, Nasib Gugatan Pilkada Tapteng Diputuskan
Asrul Sani menyebutkan, berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak berasalan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah terkait keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan kepala desa, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait dengan kebenaran fakta yang terjadi.
"Pemohon hanya mendasarkan dalil dengan alat bukti surat tulisan dan bukti lainnya, yang mayoritas bersumber dari artikel. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Asrul.
Baca Juga:
Imbas Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah, Komisi II Gelar Rapat Mendagri-KPU
Lebih jauh disebutkan, berkenaan dengan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 02 sebesar lebih dari 13 ribu suara, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah menilai tidak didukung oleh bukti-bukti yang dapat membuktikan dugaan penggelembungan suara.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Sehingga, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah juga meyakini, bahwa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.