TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Rabu, (30/4/2025).
BIS (23) dan ME (26) diamankan di Jalan Prof Dr Hazairin, Kecamatan Pandan. Sementara JP (48) di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Baca Juga:
12 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tanjung Priok, Barang Bukti Capai Rp 2,2 M
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapn bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Dua pelaku pertama yakni BIS dan ME berhasil di tangkap di Kecamatan Pandan.
Dari tangan mereka, petugas menyita satu bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor, dan satu unit ponsel.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Sibuluan Nauli
"Dari hasil interogasi, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya," jelas Gunawan, Selasa (6/5/2025).
Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya. Hasil penggeledahan rumah tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya.
Informasi yang didapatkan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari JP, yang merupakan warga Sibolga, melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.