JP berhasil ditangkap di Kecamatan Tapian Nauli. Petugas berhasil menyita 93 bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu.
Diketahui, JP merupakan residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Maut di Jaktim, Gegera Perbedaan Porsi Saat Nyabu
"Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, tidak ditemukan barang bukti lainnya," imbuh Gunawan.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
[Redaktur: Hadi Kurniawan]