TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Polres Sibolga terus berkomitmen memberantas praktik perjudian ilegal. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga, mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Bet Hongkong, Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 21.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S Panjaitan menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktivitas judi tebak angka di Jalan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Cegah Kejahatan Jalanan, Satlantas Polres Sibolga Laksanakan Patroli Blue Light
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Pidum Polres Sibolga, Ipda Filingga Gardaruna, langsung melakukan penyelidikan di sebuah warung tuak milik marga Sihombing. Tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang pria yang mengaku berinisial NH alias J (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni, satu unit handphone merk Oppo A17K warna emas, yang berisikan angka-angka tebakan, serta uang tunai sebesar Rp530 ribu, yang merupakan hasil dari pasangan nomor judi ilegal tersebut," ujar Rudi S Panjaitan, Kamis (19/12/2024).
Selanjutnya, sambung Rudi, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Jumat Berkah, Personel Polres Sibolga Bagi Nasi Kepada Pengendara yang Melintas
"Mendukung program "Asta Cita" Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kita akan terus memberantas perjudian ilegal di wilayah Kota Sibolga," tutup Rudi.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]