TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Batang Toru - Parsadaan Siregar Siagian menggelar aksi damai di depan area PT Agincourt Resources, di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, Jumat (24/7/2026).
Pengunjuk rasa yang terdiri dari beberapa orang ini mengklaim, lahan seluas 190 hektare di wilayah Ramba Joring yang diusahai dan dikuasai PT Agincourt Resources (PTAR) merupakan milik Siregar Siagian. Mereka meminta PTAR mengosongkan lahan tersebut atau memberikan ganti rugi yang layak.
Baca Juga:
Wapres Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa yang Demo
"Kosongkan lahan jika tidak bersedia mengganti rugi," ujar orator aksi.
Pengunjuk rasa mengancam, jika dalam waktu tiga bulan ke depan PTAR tidak memiliki itikad baik, pihak Parsadaan Siregar Siagian akan menguasai lahan yang dimaksud.
Menanggapi unjuk rasa yang digelar
Parsadaan Siregar Siagian, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono menyebutkan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin konstitusi.
Baca Juga:
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Ilegal di Intan Cosmetic
"Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), PTAR berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan, kelancaran operasional, serta situasi yang tertib, aman, dan kondusif, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Katarina.
Terkait klaim lahan di Desa Ramba Joring, sambung Katarina, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melalui Putusan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026 menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mewakili lembaganya.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 24 Juni 2026.
"Lahan Ramba Joring diperoleh PTAR melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah yang dibentuk Bupati Tapanuli Selatan," ungkap Katarina.
Dituturkan, pembebasan lahan dilakukan bertahap pada 2015–2022 melalui perjanjian pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah, serta telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Ia juga menyebutkan, kegiatan pertambangan PTAR dilaksanakan berdasarkan Kontrak Karya yang sah dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1997, dan diamandemen pada Maret 2018.
Setiap tuntutan terkait penghentian operasional maupun pembayaran ganti rugi akan ditanggapi berdasarkan dokumen resmi, fakta terverifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
"PTAR menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, transparan, berkelanjutan, dan patuh terhadap regulasi, sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tapanuli Selatan," tandasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]