TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda beberapa wilayah Sumatera.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim dari Mabes Polri.
Baca Juga:
Wakapolri Turun Langsung ke Tapteng, Dorong Pemulihan Pascabencana
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menyerahkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak di Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (27/12/2025) di dampingi Kapolres Tapteng dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus pembalakan liar tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim Mabes Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Tim telah mengumpulkan sejumlah informasi penting terkait dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memicu bencana hidrometeorologi.
Baca Juga:
Operasi Merdeka Jaya Jadi Momentum Tampilkan Wajah Baru Polri
“Tim Mabes Polri dari Direktorat Tipiter sedang bekerja. Informasi sudah didapatkan, dan Bapak Kapolri juga telah menyampaikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar Wakapolri.
Meskipun demikian, ia belum membocorkan jumlah dan identitas tersangka serta detail informasi yang telah dikumpulkan.
Wakapolri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pembalakan liar, karena berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Dirinya menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana di masa mendatang.
Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan ini sejalan dengan keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari yang lalu, yang menyatakan bahwa rentetan bencana banjir dan longsor di Sumatera bukan hanya fenomena alam semata, melainkan akibat alih fungsi lahan masif di hulu sungai.
Kejaksaan Agung juga telah mengidentifikasi 27 perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar dan masuk dalam radar investigasi. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasi terhadap delapan perusahaan di Sumatera yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Kunjungan Wakapolri ke Tapanuli Tengah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Polri terhadap korban banjir bandang yang melanda daerah ini.
Pada kesempatan itu, Wakapolri menyampaikan bantuan logistik yang ditujukan ke lima kecamatan di Tapanuli Tengah, antara lain air mineral, sembako, pakaian, selimut, sabun, semen, tangki air, dan lampu emergency.
Polri juga telah membuat 15 titik air bersih di lokasi pengungsian dan tempat ibadah, serta menyiapkan alat berat untuk mempercepat pergeseran tanah longsor dan pembuatan jembatan bersama TNI dan pemerintah, agar akses di daerah terdampak dapat pulih segera.
“Kami melihat Tapanuli Tengah terdampak cukup berat, untuk itu perlu adanya bantuan penguatan sampai dengan menjelang bulan suci Ramadhan,” jelas Dedi.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]