Tapteng.WahanaNews.co - Sempat viral Aksi dugaan tindak penipuan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, berakhir di depan Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, ketika pihak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pengajaran.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Saroha Manullang menyampaikan, Imigrasi Sibolga memperoleh informasi dari Polres Tapanuli Tengah bahwa diamankan warga negara Iran di Polres Tapanuli Tengah. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal oleh Polres Tapteng dan Imigrasi Sibolga terhadap kedua WNA Iran tersebut, dan kedua nya dikenai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, di hari yang sama kedua WNA Iran tersebut diserahkan pihak Polres Tapteng kepada imigrasi Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian Tanggal 17 Desember 2023 seksi inteldakim Imigrasi Sibolga melakukan pemeriksaan ke dua WNA Iran. Diperoleh informasi bahwa kedua WNA Iran merupakan teman saat di Bali, ingin melakukan perjalanan ke Kota Medan untuk merayakan Natal dan bertemu di Padang kemudian melewati Kabupaten Tapteng menuju Kota Sibolga," ujar Kepala Imigrasi Sibolga ini.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Berdasarkan SK kepala kantor Imigrasi Sibolga tentang tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA Iran, dilakukan pendetensian di ruang detensi imigrasi Sibolga sejak 16 Desember 2023 sampai dengan sekarang.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua WNA Iran ini telah melakukan kegiatan yang sama di beberapa daerah di Indonesia. Dibuktikan dengan video yang sempat viral di salah satu aplikasi.
"Mereka pun mengakuinya itu adalah dirinya, selain itu dibuktikan juga dengan pakaian yang dikenakan pada video dan tas yang bersangkutan pada saat dilakukan penggeledahan," kata Saroha.