Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya paspor kebangsaan Iran sebanyak dua, dompet sebanyak dua buah, tas kecil hitam sebanyak satu unit, aksesoris, mobil Toyota Rush putih sebanyak satu unit, SIM internasional satu buku dan Ponsel dua unit.
Kemudian barang bukti yang digunakan, pakaian sebanyak tiga potong, sepatu dua pasang dan topi sebanyak dua buah.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Barang bukti kejahatan pelaku, juga ditemukan berupa handsfree sebanyak enak unit, parfum 19 botol, kabel USB sebanyak 22, power bank satu unit, casing Handphone dua unit dan voucher paket data internet sebanyak 30 lembar.
"Orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan," pungkasnya.
[Redaktur. : Hadi Kurniawan]