Data hasil uji menunjukkan tingkat keasaman air (pH) 7,11 – 7,18 (rentang baku mutu 6,0 – 9,0), padatan tersuspensi (TSS) 3 – 4 mg/L (baku mutu maksimal 200 mg/L), Sianida Bebas 0,005 – 0,007 mg/L (baku mutu maksimal 0,5 mg/L), Arsenik (As) 0,0012 – 0,0015 mg/L (baku mutu maksimal 0,5 mg/L), Kadmium (Cd) 0,0090 – 0,0098 mg/L (baku mutu maksimal 0,1 mg/L), dan Kromium (Cr) kurang dari 0,001 mg/L (baku mutu maksimal 1 mg/L).
Selain itu, Tembaga (Cu) 0,020 – 0,022 mg/L (baku mutu maksimal 2 mg/L), Timbal (Pb) kurang dari 0,001 mg/L (baku mutu maksimal 1 mg/L), Merkuri (Hg) kurang dari 0,00005 mg/L (baku mutu maksimal 0,005 mg/L), Nikel (Ni) 0,075 – 0,076 mg/L (baku mutu maksimal 0,5 mg/L), serta Seng (Zn) 0,058 – 0,064 mg/L (baku mutu maksimal 5 mg/L).
Baca Juga:
Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang, PTAR Tanam Ribuan Pohon dan Perluas Nursery
“Dua kali dalam setahun kami rutin mengadakan diseminasi dan pengumuman hasil laboratorium air sisa proses Tambang Emas Martabe, sebagai bagian dari komitmen transparansi kami. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa kami konsisten memelihara kualitas pengelolaan lingkungan,” tutur Rahmat.
Komitmen Agincourt Resources dalam mengelola air sisa proses tambang, mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe, Sofyan Adil Siregar.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat lingkar tambang yang telah berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi yang dilakukan 6 bulan sekali ini. Kami berharap Tim Terpadu yang mencakup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, perwakilan 15 desa lingkar tambang, dan para tenaga ahli dapat terus berkolaborasi untuk Tapanuli Selatan yang lebih baik,” ujar Sofyan.
Baca Juga:
Mengembalikan Cahaya pada Mata dengan Operasi Katarak Gratis oleh Tambang Emas Martabe
Diketahui, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe dibentuk sejak 2013. Saat ini, tim bertugas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No.188.45/582/KPTS/2024, tentang Tim Terpadu Pemantauan Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Periode 2024 – 2028.
Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan empat tahun sekali.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]