WahanaNews.co, Tapteng - Personel Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang nelayan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Senin (7/8/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Perdagangan Diduga Miliki Narkotika, Ditangkap Polres Batu Bara
SL (24) dan SPS (23), ditangkap disekitar kediamannya di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, Tapteng. 6,22 gram ganja kering dan 1 unit handpone disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca Juga:
2 Pria diduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polres Samosir
"Informasi tersebut direspon Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, yang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Gurning, Kamis (10/8/2023).
Terang Gurning, ketika melintas di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Gang Kejaksaan, Kelurahan Sitiotio, tepatnya disebuah pondok, terlihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial SL.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 ampul ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat seberat 6,22 gram dari lantai pondok dan 1 unit handpone Oppo berwarna hitam. Ketika di interogasi, SL mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial SPS.
Lebih jauh disampaikan, dari pengakuan SL, polisi melakukan pengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap SPS di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. SPS mengakui disuruh SL untuk membelikan ganja 8 ampul seharga Rp100 ribu.
"Setelah membeli ganja, SPS menyerahkannya kepada SL dengan imbalan uang Rp 20 ribu ditambah ganja satu ampul," imbuh Gurning.
Dari pengakuan SPS sambung Gurning, ganja tersebut dibeli dari pria berinisial HWN alias E. Namun ketika dilakukan pengembangan, HWN tidak berhasil ditemukan, karena telah melarikan diri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dan SPS, beserta barang bukti dibawa Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]