Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dana sosial sebesar 2 miliar rupiah akan disalurkan untuk 1000 tukang becak yang terpilih melalui kriteria dari Dinas Kesejahteraan. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kepada para pengemudi becak yang telah membantu masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di berbagai kecamatan di kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal transportasi.
Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, secara simbolis menyerahkan bantuan sosial ke para pengemudi becak yang terpilih. Bantuan berupa uang sebesar 2 juta rupiah diberikan untuk membantu perawatan kendaraan pengemudi becak yang membutuhkan perbaikan. Bantuan ini disalurkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Uang bantuan ini langsung dibagikan kepada penerima yang telah terpilih, kecuali untuk penerima yang lainnya yang dana akan langsung didistribusikan ke rekening masing-masing.
Baca Juga:
Upah Tukang Belum Dibayar, Pembangunan Puskemas Sawo Senilai Rp7,6 Miliar Diduga Sarat Masalah
Dr. Sugeng menyatakan, “Ini tadi hanya simbolis saja untuk penerima yang lainnya uangnya langsung masuk ke rekening masing-masing. Saya berharap uang itu masuk utuh dan tidak ada pecahan bagiannya setelah masuk ke rekening”.
Pj. Bupati Tapteng menegaskan bahwa tugasnya hanyalah memastikan tidak ada penyimpangan.
Dalam hal anggaran bantuan berkelanjutan, Pj. Sugeng menjelaskan bahwa secara prinsipal, jika ada anggaran yang tersedia, maka pasti akan dilanjutkan. Namun, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengevaluasi kembali pada tahun 2024 terkait kelanjutan anggaran bantuan sosial tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sedang fokus pada anggaran pemilihan umum (pemilu) di mana di tahun 2023, anggaran untuk pemilu mencapai 47 hingga 48 miliar rupiah, dengan kemungkinan tambahan dana.
Baca Juga:
Dengan Menggunakan Becak, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD 2025
Pj. Bupati Tapteng menegaskan bahwa bantuan sosial tersebut tidak bersifat rutin dan bukan menjadi program tahunan oleh pemerintah. Ini sesuai dengan anggaran pemerintah yang bersifat selektif, mirip dengan bantuan sosial dari pusat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]