Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Dalam jangka waktu 5 x 24 jam, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan perundang-undangan, akan ditertibkan dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Hal ini tertuang tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Forkopimda Tapteng beserta partai peserta Pemilu, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tapteng, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
5 poin nota kesepakatan bersama ini ditandatangani Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Tapteng, Bawaslu Tapteng, Kodim 0211/TT, Satpol PP, KPU Tapteng, dan parpol peserta Pemilu.
"Untuk melaksanakan Pemilu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh stakeholder sepakat menertibkan APS dan APK yang menyalahi aturan," kata Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, kepada pers seusai pelaksanaan rapat koordinasi.
Berikut 5 poin nota kesepakatan bersama, pertama : Tunduk dan patuh secara total terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan dan melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua : Melaksanakan kampanye sesuai ketentuan dan ketetapan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Ketiga : Melaksanakan kampanye damai, ikut serta berpartisipasi mengawasi Pemilu, menangkal berita hoax, kampanye hitam, sara, propaganda, politik identitas, money politik, serta menjaga kondisivitas ketertiban jalannya kampanye di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keempat : Partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kesadaran penuh akan menurunkan sendiri alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan paraturan perundang-undangan, dalam waktu 5 x 24 jam di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, sejak penetapan nota kesepakatan bersama.
Kelima : Apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum diturunkan secara mandiri, maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas kewenangannya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, akan menertibkan.