TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membantah pemberhentian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), akibat efesiensi aggaran.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, Jumat (16/5/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, hingga saat ini APBD Tapteng belum selesai dilaksanakan.
Baca Juga:
108 Calon Haji Ditepung Tawari, Ini Kata Wakil Bupati Tapteng
Menurutnya, Pemkab Tapteng saat ini sedang melakukan peninjauan ulang terhadap penerima beasiswa. Karena daftar penerima beasiswa sejak tahun 2021 hingga saat ini adalah orang yang sama, sehingga banyak mahasiswa berprestasi dari masyarakat kurang mampu, yang juga berkeinginan mendapatkan beasiswa tidak masuk dalam daftar penerima.
"Kita sedang melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sebagai salah satu bentuk mencari data valid keluarga miskin atau kurang mampu. Langkah ini perlu dilakukan agar daftar penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu, dan masuk dalam DTKS," ungkap Erwin.
Didampingi Kepala BPKPAD Basyiri Nasution dan Kabag Kesra Kambaudin Siregar, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini memastikan jika pihaknya sedang melakukan validasi data sesuai dengan persyaratan semisal, terdaftar sebagai warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Wakil Bupati Terima Audiensi Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya Kabupaten Tapanuli Tengah
"Dalam hal ini akan dilakukan pengecekan NIK pada Dinas Dukcapil Tapteng, apakah penerima beasiswa memang benar warga Tapteng," ucapnya.
Terkait penampungan anggaran beasiswa dimaksud, Erwin memastikan Pemkab Tapteng berpedoman kepada Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 30 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Mahasiswa Miskin dan Mahasiswa Berprestasi yang Kurang Mampu di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa beasiswa diberikan per semester dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa, besaran beasiswa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah," paparnya.