Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor, memberikan penghargaan kepada Personel Polres Tapteng yang berprestasi dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Kamis (17/8/2023).
Pemberian penghargaan dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Tapanuli Tengah, dipimpin Waka Polres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan. 44 Personel Polres Tapteng berprestasi diberikan piagam penghargaan.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Dalam amanatnya, Waka Polres Tapteng menyebutkan, pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk reward dari Kapolres Tapteng kepada anggota, yang berhasil melaksanakan tugas kepolisian dengan baik. Ia berpesan agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian kedepannya.
"Jadikan ini sebagai penyemangat untuk melaksanakan tugas yang lebih baik kedepannya," ujar Kompol Kamaluddin.
Adapun 44 personel Polres Tapteng mendapatkan penghargaan, setelah berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana diantaranya, 3 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana korupsi, sesuai LP/A/2/IV/2023/SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 03 April 2023.
Baca Juga:
Upacara Sipaha Lima: Ungkapan Syukur Umat Parmalim atas Hasil Panen
5 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana narkoba, sesuai LP/A/34/VI/2023/SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 17 Juni 2023. 5 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu, sesuai LP/A/01/III/2023/SPKT SEK. BARUS/Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 8 Maret 2023.
Berikutnya, 12 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kekerasan, sesuai LP/B/29/VII/2023/Sek Pandan/Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 11 Juli 2023. 6 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana curas, sesuai LP/A/03/VII/2023/SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2023.
Selanjutnya, 3 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran rumah, sesuai LP/A/01/VI/2023/Sek Pandan/Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 14 Juni 2023. 5 orang personel berhasil mengungkap tindak pudana pencabulan, sesuai LP/B/252/VII/2023/SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2023, dan 5 orang personel berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, sesuai LP/B/7/II/2023/Sek Pinangsori/Polres Tapteng/Polda Sumut, tanggal 7 Februari 2023.