Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Kampanye pemilu 2024 sudah dimulai. Para calon anggota legislatif (caleg) dan tim sukses mulai gencar memasang alat peraga kampanye (APK). Namun, atribut kampanye yang kini hampir ditemui di setiap jalan maupun tempat-tempat publik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini, terkesan dipasang serampangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah melarang pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik, termasuk di pohon, jembatan ataupun tiang listrik. Disisi lain, KPU Tapteng telah menetapkan lokasi pemasangan APK, agar peserta pemilu tidak sembarangan menempatkan atribut-atribut kampanye ini, sehingga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum dapat terjaga.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Masih bandelnya peserta Pemilu
menaati aturan yang telah ditetapkan, memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Atribut kampanye para caleg yang semakin tidak terkendali ini dinilai telah merusak estetika, kebersihan dan keindahan, serta ketertiban umum.
"Sangat kita sayangkan. Belum apa-apa mereka telah mempertontonkan sifat tidak terpuji," ujar Mangudut Hutagalung, Rabu (6/12/2023).
Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Tapanuli Tengah ini menyebutkan, sebagai calon pemimpin dan wakil rakyat, sudah seharusnya para caleg bisa mematuhi ketentuan pemasangan baliho, sehingga tidak melanggar aturan dan merusak estetika.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Ini bisa menjadi cermin dan tolak ukur penilaian bagi kita dalam menentukan pilihan," imbuh Mangudut.
Untuk tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Mangudut mengimbau Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan instansi terkait segera menertibkan APK yang dipasang serampangan disembarang tempat itu.
"Kita mengimbau pihak Bawaslu dan Satpol PP segera menertibkan APK yang dipasang sembarangan," tukasnya.