Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - DS (28), diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Sibolga.
Informasi yang dihimpun DS ditangkap di Jalan Merak, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/9/2023), sekira pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,05 gram.
Baca Juga:
Ditinggal Istri dan Anak Merantau, Pria di Nias Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumahnya
"Barang bukti kita temukan diatas genangan air di bawah kolong dapur, yang sengaja dibuang DS," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Kamis (7/9/2023).
Dituturkan, DS mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial K. Selain sabu, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan seperti, jarum, timah rokok, kaca pirek, mancis, dan alat hisap bong.
"Berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat," timpal Sugiono.
Baca Juga:
Api Mengamuk di Dapur Kondensat, Oknum Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput
Untuk pemyelidikan lebih lanjut, DS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]