Tapteng.WahanaNews.co, Barus - Personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, berinisial MTM (38), pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
MTM, warga Jalan FL. Tobing Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, ditangkap tepat di kediamannya. Sebanyak 9,70 gram narkotika jenis sabu-sabu disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
"Memang benar, kami menyita 9,70 gram sabu-sabu untuk dijadikan barang bukti," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning pada Rabu (27/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan MTM bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumah MTM. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, segera menginstruksikan anggotanya untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan, personel polisi memastikan keberadaan dugaan pelaku di rumah tersebut. Dengan keyakinan ini, polisi segera melakukan penggerebekan. Berdasarkan penampilan yang sesuai dengan keterangan, seorang pria langsung ditangkap.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
"Kami menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening dan 34 bungkus kecil lainnya yang ditemukan di lantai rumah dugaan pelaku," jelas Gurning.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan MTM, sabu-sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli. MTM mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial HN, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sebagai akibat tindakannya, MTM dibawa ke Markas Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]