TAPTENG WAHANANE S.CO, Sirandorung - Mediasi antara PT. Nauli Sawit dengan masyarakat Kecamatan Sirandorung yang difasilitasi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, menghasilkan sembilan kesepakatan.
Penyelesaian konflik yang telah lama terjadi ini, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, pada Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga:
3 Dampak Serius Serangan Israel ke Iran: Potensi Konflik Kawasan hingga Lonjakan Harga Energi
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan, pihaknya memfasilitasi pertemuan untuk mendapatkan win-win solusi, agar tidak ada yang merasa dirugikan, sehingga semua pihak mendapatkan keadilan.
"Pemkab Tapteng hadir sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Masinton.
Masinton menegaskan, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
Harga Minyak Naik Tajam Imbas Serangan Israel-Iran, Pertamina Siapkan Langkah Antisipatif
Mediasi antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit turut dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Kadis DPMMPPTSP, Plt. Kadis Perhubungan, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, dan Kadis Ketenagakerjaan.
Berikut, sembilan kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit:
1. Masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi lahan dengan difasilitasi Pemkab Tapteng, terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.
2. PT. Nauli Sawit melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), dan dokumen lainnya.
3. Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirangdorung dan PT. Nauli Sawit, bersepakat membentuk Tim Verifikasi eks lahan tanah lapangan bola, yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru, dengan difasilitasi Pemkab Tapteng.
4. Masyarakat dan PT. Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemkab Tapteng akan melakukan peninjauan kembali :
a. Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT. Nauli Sawit.
b. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju kebun masyarakat.
c. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP 3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.
5. Pemkab Tapteng akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang perusakan tanaman mangrove, yang berada di wilayah sempadan sungai, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit.
6. PT. Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar, melalui lepala desa tentang lowongan kerja di PT. Nauli Sawit.
7. PT. Nauli Sawit melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan perundang-undangan, dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
8. PT. Nauli Sawit menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
9. PT. Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi jalan yang layak dilalui angkutan berkapasitas di atas 10 ton.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]