WahanaNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dari 2 tempat berbeda, Kamis (13/4/2023).
AH (28), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Tapteng, ditangkap di Desa Tebing Tinggi, sekira pukul 18.00 WIB. Sementara SN (34), yang merupakan warga Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap dikediamannya, beberapa jam setelah AH diringkus.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut. Kedua pelaku sudah sering mengedarkan narkoba hingga membuat warga resah.
"AH ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu," ungkap Gurning, Sabtu (15/4/2023).
Dari AH, sambung Gurning, personel menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital merk Harnic warna silver, dan 1 unit handhone merk Samsung warna hitam.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
"Berat sabu yang berhasil diamankan 7,24 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik bersama dengan temannya bernisial SN," sebut Gurning.
Mendapat informasi ada pelaku lain, polisi mengembangkan penyelidikan sembari memburu SN ke kediamannya. SN berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru. Ia mengakui bahwa sabu yang ada pada AH adalah milik mereka berdua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dan SN, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna di proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]