TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Wabup Mahmud Efendi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam rangka penyampaian Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029
Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani.
Baca Juga:
DPRD Tapteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Membacakan sambutan Bupati Tapteng, Wabup Mahmud Efendi mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota DPRD Tapteng dalam Rapat Paripurna
Mahmud menuturkan, penyampaian Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 69 ayat (1).
"Kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran
Diungkapkan, penyusunan RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah telah melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara ringkas Mahmud menjabarkan tahapan yang telah dilakukan pihaknya.
Selanjutnya, sambung Mahmud, setelah Musrenbang RPJMD, dilanjutkan pada tahap pembahasan dengan DPRD dalam rangka persetujuan bersama atas Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029.
Penyusunan dokumen RPJMD Tapteng tahun 2025-2029, telah mengacu dan selaras dengan RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 dan RPJPD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2045, serta terhadap RPJM Nasional Asta cita, maupun RPJM Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2029.