WahanaNews-Tapteng | Terduga perampas ponsel remaja penjual madu bernama Andrian Sinaga, di Jalan Rampah - Poriaha, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil ditangkap polisi. Terduga pelaku merupan pemain baru.
Dua terduga pelaku berinisial AY (38) dan RH (38), ditangkap personel Satreskrim Polres Tapteng saat sedang berada di kediamannya di Lingkungan I Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Selasa (11/7/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Perdagangan Diduga Miliki Narkotika, Ditangkap Polres Batu Bara
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Tapteng berikut sejumlah barang bukti yakni, satu unit sepeda motor, pecahan kaca botol minuman yang di gunakan pelaku menyerang korban, ponsel beserta kotaknya, dan pakaian korban. Kedua pelaku sempat dihadirkan pada saat pelaksanaan konfrensi pers yang digelar Polres Tapteng, Rabu (12/7/2023).
Dalam konfrensi pers yang digelar, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, memaparkan kronologis kejadian serta penangkapan kedua terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima dan dalam tempo 6 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dikediamannya masing-masing.
"Pelaku merampas handphone dengan modus pura-pura membeli di warung korban. Satu pelaku lainnya memberi aba-aba pada rekannya untuk melakukan pernapasan," ujar Kapolres Tapteng.
Baca Juga:
2 Pria diduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polres Samosir
Kapolres juga meluruskan kalau luka yang dialami korban adalah akibat sayatan kaca yang di lakukan oleh pelaku, saat korban berusaha mengejar pelaku yang hendak melarikan ponsel korban.
"Kaca diambil dari pinggir jalan untuk melawan korban, saat berusaha menangkap pelaku perampasan ponsel. Jadi bukan senjata tajam yang sengaja di bawa, tapi pecahan kaca yang di ambil di pinggiran jalan," tutur Kapolres.
Masih kata Kapolres, salah satu terduga pelaku berinsial AY, terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas. Pada saat hendak ditangkap AY berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur kepada terduga pelaku.
"Terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat di lakukan penangkapan. Petugas kita dilapangan melakukan tindakan tegas sesuai SOP," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 368 KUHP atas tindakan perampasan dengan Kekerasan hingga mengakitkan ada korban, dengan tuntutan hukum 12 tahun penjara. [Hk]