Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Sebanyak 682 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 70 persen dari 993 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diusulkan dapat remisi pada HUT RI ke-78 Tahun 2023.
Plh Kasubsi Registrasi, Heryansah L Bangun menyampaikan pada wartawan, pemberian remisi mengacu pada undang-undang yang berlaku, sebab seluruh WBP memiliki hak untuk mendapatkan 'Potongan Hukuman'.
Baca Juga:
Prajurit Bintang Liga I di Piala Panglima TNI 2023
"Untuk pemberian remisi yang kita usulkan 682 orang, semua jenis tindak pidana, karena kita sekarang mengacu kepada Undang-Undang yang baru, kalau dulukan masih ada PP 99, Tipikor, kalo sekarang semua berhak dapat remisi, nggak dibatasi lagi harus ada JC atau apa gitu," ujar Heryansah L Bangun didampingi Penelaah Status WBP, Andri Islyanda kepada Media di Lapas Sibolga pad Selasa (15/08/2023).
Dari 682 orang warga binaan yang diusulkan ini dijelaskan telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, nantinya akan ada 9 orang dengan kasus Pidana Umum yang akan bebas langsung saat pemberian remisi.
"Yang benar-benar langsung bebas itu ada 9 orang, pidana umum kebanyakan, ada kasus KDRT 1 orang," ucap Heryansah.
Baca Juga:
Pegawai Desa di Sukabumi Tewas Ditusuk Orang Tidak di Kenal
Lanjut Heryansah, dari 682 WBP yang diusulkan mendapat remisi pada HUT RI ke-78 nanti, diantaranya ada 2 Orang anak pidana.
"Sebenarnya ada 4 orang sebelumnya anak pidana, namun karena berjalannya waktu sesuai hukuman, umur mereka juga sudah bertambah, jadi yang masi termasuk anak pidana itu hanya tinggal 2 orang," tuturnya.
Sementara untuk pemberian remisi nanti, Heryansah mengatakan akan diserahkan langsung nantinya oleh Kalapas Sibolga di Lapas Sibolga.