Tapteng.Wahanaews.co, Pandan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga mengikuti secara virtual Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (23/11/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021, Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Pimpin Apel Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Tampak dalam Sosialisasi Mewakili Kakanwil Sumut Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya Yan Wely menyampaikan bahwa petugas Pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis.
"Pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram," ungkap Yan Wely.
Baca Juga:
Kalapas Ikuti Deklarasi Sibolga Bersinar
[Redaktur: Hadi Kurniawan]