TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kemeriahan Hari Raya Idul Fitri 1446 H terasa istimewa bagi 568 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga.
Mereka menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri, sebagai hadiah atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Lebih membahagiakan lagi, satu di antara mereka langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Berdayakan Warga Binaan dengan Hidroponik: Dukung Ketahanan Pangan dan Bekali Keterampilan
Remisi ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang diberikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Penyerahan remisi di Lapas Sibolga dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sibolga, Novriadi, bersama jajarannya di Aula Sahardjo.
"Hari ini, kami resmi menyerahkan Remisi Khusus kepada 565 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 3 anak binaan," ungkap Novriadi Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti, Tamping Kebersihan Jadi Tersangka
Rinciannya, 562 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Selain itu, 5 narapidana menyelesaikan masa pidana subsider, dan satu narapidana lainnya langsung bebas.