TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kemeriahan Hari Raya Idul Fitri 1446 H terasa istimewa bagi 568 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga.
Mereka menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri, sebagai hadiah atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Lebih membahagiakan lagi, satu di antara mereka langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir.
Baca Juga:
Lapas Sibolga dan LKBH Sumatera Jalin Kerja Sama, Warga Binaan Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Remisi ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang diberikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Penyerahan remisi di Lapas Sibolga dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sibolga, Novriadi, bersama jajarannya di Aula Sahardjo.
"Hari ini, kami resmi menyerahkan Remisi Khusus kepada 565 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 3 anak binaan," ungkap Novriadi Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga:
Warga Binaan Lapas Sibolga Panen Raya Kangkung, Bukti Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Rinciannya, 562 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Selain itu, 5 narapidana menyelesaikan masa pidana subsider, dan satu narapidana lainnya langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (sebaiknya dicantumkan nama menteri yang tepat jika berbeda), dalam keterangan terpisah, menyampaikan pesan agar para penerima remisi menjadikan momen ini sebagai refleksi diri dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Beliau berharap remisi ini menjadi motivasi untuk menjadi warga negara yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kegembiraan terpancar di wajah para warga binaan yang menerima remisi. Mereka tampak penuh harap untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik setelah keluar dari Lapas.
Semoga remisi ini menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih cerah.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]