Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor memimpin Apel Pasukan terkait aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh ormas dan OKP di Pandan. Pada Rabu (27/12/2023) pukul 07.30.00 WIB.
Pasukan Dalmas dari Polres Tapteng, dibantu oleh TNI dan Satpol PP, siap mengamankan jalannya aksi masyarakat. Prinsip pengamanan adalah harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Demi menghindari bahwa emosi akan dipancing oleh pihak yang cenderung mengadu domba, bertujuan agar penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres di hadapan ratusan personil pada Apel pasukan gabungan di halaman Gedung Olahraga Pandan.
AKBP Basa Emden menekankan bahwa apabila ada hal yang dianggap akan menimbulkan masalah atau berpotensi membuat kerusuhan, maka anggota keamanan akan diperbolehkan mengambil tindakan tegas dengan mengikuti SOP.
"Namun, apabila terdapat oknum yang melakukan tindakan yang bersifat anarkis, mereka akan dikendalikan dan dilakukan penangkapan oleh petugas penanganan hukum yang secara khusus telah disiapkan," ucapnya.
Baca Juga:
Ratusan Pengemudi Betor Serang Polres Binjai
Diketahui bahwa massa demonstrasi yang akan datang ke Kantor Bupati dan DPRD Tapteng akan dihadiri oleh sekitar 10.000 orang. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi oleh salah satu kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda dan Ormas Mahasiswa serta Masyarakat Tapanuli Tengah yang akan menggelar aksi tersebut.
Surat pemberitahuan aksi juga mencantumkan beberapa persiapan dan perlengkapan untuk acara tersebut, seperti sound system, kendaraan komando, spanduk, bendera, kertas manila, dan lain-lain.
"Melalui Pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," tulis surat tersebut ditujukan kepada Polres Tapteng.