Labih lanjut dikatakan, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria yang mengaku tinggal di Jakarta. Pria itu mengendalikan para tersangka lewat telepon untuk mengambil dan mengantar ganja ke Desa Kebun Pisang. Namun belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya, kedua kurir ini tertangkap polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dan AP beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]