WahanaNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap dua kurir narkotika disalah satu lokasi permainan bilyard di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Sabtu (17/6/2023), sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, berinisial HP alias U (30), dan AP (23). Polisi berhasil mengamankan 4,4 kilogram ganja dari kedua tersangka.
Baca Juga:
Dua Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap saat Berboncengan Naik Sepmor, Ternyata Ini Kasusnya!
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi ganja di salah satu lokasi permainan bilyard di Desa Kebun Pisang, ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel untuk melakukan lidik.
"Ia benar, diamankan disalah satu lokasi permainan bilyard di Desa Kebun Pisang," kata Gurning, Selasa (20/6/2023).
Dipaparkan, pada waktu tiba dilokasi, personel melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai informasi. Personel langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bal narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam, dan 1 buah handphone dari kantong celana depan sebelah kanan HP alias U. Sementara dari AP, ditemukan juga 1 buah handphone warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan.
Baca Juga:
Kurang Dari 24 Jam Pembobol TK Bhayangkari Ditangkap Polres Binjai
"Ketika diinterogasi, keduanya mengakui masih menyimpan ganja lainnya," imbuh Gurning,
Mendapat pengakuan sedikit mencengangkan, polisi langsung menggiring HP dan AP ke kediaman tersangka di Jalan Ahmad Yani, Pinangsori. Polisi kembali memukan 1 kotak paket siap kirim berisikan 3 bal ganja kering, yang dibungkus plastik warna hitam, di kamar AP.
"Keseluran ganja yang berhasil ditemukan seberat 4,4 kilogram," timpal Gurning.