"Jadi kami dari Tim kuasa hukum meminta kepada termohon agar tidak lagi memasuki Objek yang telah dieksekusi, karena akan ada sanksi hukum bila mencoba coba menguasai atau mengelola tempat ini, sebab Objek ini bukan lagi sengketa melainkan milik ahli waras para pemohon," ujarnya.
Parlaungan Silalahi selaku ketua LKBH-Sumatera juga tak lupa menyampikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sibolga dan Kepada Polres Tapteng yang turut membantu dalam proses pelaksanaan Eksekusi Objek Perkara. Parlaungan juga menyakatan, keadilan itu akan selalu ada pada pihak yang benar, meski bagi warga yang kurang mampu.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
"Kami dari Lembaga LKBH-Sumatera perlu menyampikan untuk dijadikan sebagai catatan, bahwa klien kami ini yang merupakan sebagai pihak pemohon adalah orang yang kurang mampu dan tak punya apa-apa, akan tetapi keadilan ada ditengah-tengah masyarakat. Hal itu terbukti dengan adanya pelaksaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga hari ini," ujar Parlaungan.
Sebelumnya, Tanah Objek Perkara yang dikuasai oleh termohon, Abdul Rahman Simbolon selama kurang lebih 45 tahun diduga oleh Hannum Silitonga dkk selaku ahli waris melalui Penasehat Hukum dari LKBH-Sumatera dengan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN SBG, atas sebidang tanah dengan Panjang 14 M x Lebar 18 M dengan Luas 252 M² dijalan Padang Sidempuan,Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Lenny Lesminar, S.H., M.H yang yang telah memeriksa dan memutuskan serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Joni Efendi, SH beserta Panitera Muda Perdata PN Sibolga untuk melakukan Eksekusi Objek Perkara Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN SBG.
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Pantauan dilapangan, Proses Eksekusi Objek Perkara yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB mendapat pengawalan dan pengamanan dari Personil Polres Tapteng. [Hk]