TAPTENG WAHANANEWS.CO, Pandan - Dalam bekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas Aparatur Sipil Negara.
Demikian disampaikan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, saat pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan di lapangan sepakbola GOR Pandan, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Sambut 10 Bintara Remaja, Kapolres Sibolga Lakukan Siraman Tradisi
Dalam amanatnya, Masinton mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara diikat dan diatur oleh undang-undang. ASN diwajibkan membaca dan mempedomani undang-undang yang menjadi menjadi nilai dasar atau core values.
"Tujuh nilai dasar yang menjadi standar penilaian perilaku ASN diantaranya, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan Kolaboratif," ujar Masinton.
Mantan Anggota DPR RI ini menekankan, ASN tidak boleh bekerja asal-asalan dan hanya sekedar seremoni yang tidak ada manfaat. ASN harus berinovasi, melakukan pelayanan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
"Standar operasionalnya adalah bekerja profesional, bekerja dengan baik, mempunyai perencanaan yang berkesinambungan dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap Masinton.
Menutup arahannya, Masinton menegaskan agar ASN mewujudkan Tapteng naik kelas, dengan memiliki disiplin dan tidak berkeliaran di jam kerja, bekerja dengan hati dan bertanggung jawab.
Apel Hari Kesadaran Nasional ini dirangkai dengan pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, pembacaan Pembukaan UUD 1945 serta pembacaan Panca Prasetia Korps Pegawai Republik Indonesia.