WahanaNews-Tapteng | RS alias O (34), warga Lingkungan III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng, Senin (19/6/2023), sekira pukul 20.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di sebuah warung disekitar tempat tinggalnya. 0,56 gram sabu disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba itu. RS dicokot berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ada informasi jika di Lingkungan III Budi Luhur akan ada transaksi narkoba," ungkap Gurning, Kamis (22/6/2023).
Selanjutnya personel Satres Narkoba menindaklanjuti informasi dengan melakukan lidik ke lokasi. Pada waktu melakukan penyelidikan, disalah satu warung terlihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi. Polisi langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Gurning, ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan 1 unit handphone warna biru, dari atas lantai dekat RS duduk.
"RS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial M. Saat itu ia sedang menunggu pemesan, namun keburu tertangkap," timpal Gurning, sembari menyebutkan jika RS merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Tapteng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. [Hk]