Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga – Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga sukses mengungkap dan menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 08.20 WIB.
Terduga pelaku yang hanya dikenal dengan inisial RSMT atau R (31 tahun) ditangkap di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,61 gram sabu.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
"Memang benar. Terduga pelaku dengan inisial RSMT alias R ini bekerja sebagai buruh harian lepas," ungkap Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, melalui pesan tertulis pada Selasa (10/10/2023).
Sugiono menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut mengungkapkan bahwa pria asal Aek Muara Pinang diduga menyimpan sabu. Tim Operasional segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan RSMT di sebuah warung.
Ketika hendak diamankan, RSMT terlihat membuang sebuah bungkusan ke lantai. Bungkusan tersebut berisi 16 paket kecil sabu dengan total berat 4,61 gram. Selain sabu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, seperti dua buah pipet, uang tunai senilai Rp 4.487.000, sebuah dompet, dua buah pisau lipat, dan satu unit ponsel.
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Dalam kasus ini, RSMT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]