WahanaNews-Tapteng | Personel
Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria tersangka penyalahguna narkoba di sebuah warung di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka berinisial SFS alias S (36), warga Jalan Camar Nomor 27, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari buruh harian lepas ini polisi menyita barang bukti ganja seberat 5,40 gram.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
"Satu tas kecil berwarna coklat berisikan 5,40 gram ganja kita amankan," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, melalui pesan tertulis, Jum'at (23/6/2023).
Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Toto Harahap, Sibolga. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan ganja di dalam tas yang dipegang oleh SFS. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Belawan," ungkap Suyatno.
Baca Juga:
Sarjana Pertanian di Malang Tanam Ganja di Loteng Rumah Pakai Pollybag, 62 Pohon Disita
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. [Hk]