TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial SMH (44), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.
Baca Juga:
Edarkan Sabu di Sebuah Gubuk, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 gram ganja kering yang telah dikemas menjadi ratusan paket kecil siap edar.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.
"Berbekal informasi dari warga, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah target dipastikan, kami langsung menggerebek lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung," jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga:
Tanam Ganja Diladang, Pria di Kabupaten Karo Goll
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar ganja yang dibungkus kertas nasi, satu bungkus sedang ganja dibungkus plastik biru, 123 bungkus kecil ganja dibungkus kertas nasi, dan satu bungkus sedang ganja dibungkus kertas nasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengemas ganja, seperti timbangan, pisau cutter, pisau dapur, gunting, dan hekter, serta satu unit ponsel merek Vivo.
Dalam pemeriksaan, SMH mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial Tulang, yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.