TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar ganja di Jalan Rampah-Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
BAS (40), warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 10 paket ganja dengan berat bruto total 12,34 gram, dan satu bungkus rokok merek Luffman berwarna merah.
"Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, Sabtu (26/7/2025), di Pandan.
Lebih jauh disampaikan, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal identitas dan alamat lengkapnya. Pelaku hanya mengenal wajahnya.
Baca Juga:
Konflik Antar Pemuda di Hajoran Berakhir Damai Melalui Mediasi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Umdang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Gunawan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]