TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika, dari dua tempat berbeda, Selasa (3/6/2025).
A (31), warga Kecamatan Pandan, ditangkap di Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
Sementara BA (26), diamankan dari kediamannya di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, selang beberapa jam kemudian.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Dari kedua pelaku, personel Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6.21 gram, dan ganja seberat 2.72 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah pisau kecil, satu buah dompet, dan tiga buah plastik es bening.
Baca Juga:
Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda, 2 Orang Jadi Tersangka
Gunawan menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Hajoran Indah, tepatnya di rumah kediaman A sering terjadi transaksi sabu dan ganja.
Mendapat informasi berharga, personel Sat Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Polisi berhasil mengamankan A dengan barang bukti sabu dan ganja.
"Tersangka mengaku bahwa paket sabu didapatkan dari pria inisial Apin di Sarudik, dan paket ganja diperoleh dari BA yang diantar langsung ke rumah A di Hajoran," ungkap Gunawan.