Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap BA di kediamannya di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan.
"Namun tersangka Apin berhasil melarikan diri saat di kejar ke rumahnya di Sarudik, dan saat ini masih terus dalam pencarian," sebut Gunawan.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]