Kapolres Tapteng memastikan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 9 dari 10 pelaku yakni, ARS alias R (19) warga Kelurahan Aek Sitiotio, RSL (21) warga Kelurahan Aek Sitiotio, DA alias D (21), warga Kelurahan Aek Sititio, MJW (17) warga Kelurahan Aek Sititio.
"Selanjutnya, FHS (18) warga Kelurahan Aek Sitiotio, AG (17) warga Kelurahan Budi Luhur, AAM (21) warga Kelurahan Budi Luhur, DHB alias D (17) warga Kelurahan Budi Luhur, dan AHC (17) warga Kelurahan Aek Sitiotio. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RT (21) masih belum tertangkap," ujarnya.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
Basa Emden juga menyebutkan, 1 potong celana jeans warna abu-abu, 1 potong baju sweeter panjang berwarna hitam, 1 potong jilbab hitam, 1 potong bra warna kream, 1 potong celana dalam warna kream, 1 potong baju bermotif berwarna, dan 1 potong celana panjang warna biru bermotif abu-abu, diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Terangnya, pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku adalah Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E, Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Basa.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
[Redaktur : Hadi Kurniawan]