WahanaNews-Tapteng | Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil meringkus GMH (25), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diborgol polisi karena nekat menjadi pengedar sabu.
GMH ditangkap di sebuah rumah kosong di Gang Sawah, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Selasa (11/4/2023), sekira pukul 18.00 WIB. 6,48 gram sabu berhasil diamankan polisi.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di sekitar Gang Sawah, Kelurahan Sarudik.
Mendapat informasi, Kasat Res Narkoba, AKPJuli Purwono, memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi, polisi yang mendekati sebuah rumah kosong dengan cara mengendap-endap, melihat seorang pria yang mencurigakan di dalam rumah. Polisi langsung melakukan penangkapan.
"Pria tersebut berinisial GMH dan mengaku sedang menunggu orang yang akan membeli sabu sabu darinya," ungkap Gurning, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Setelah diamankan, sambung Gurning, polisi menemukan 31 paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana bagian depan GMH. Pelaku menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria berinisial DH. Barang haram itu akan dijual, namun saat menunggu pemesan keburu ditangkap polisi.
"Berat total sabu yang berhasil kita amankan 6,48 gram," jelas Gurning.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [hk]