WahanaNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan seorang nelayan berinisial SBH alias O(45), warga Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, kota Sibolga. Tersangka pengedar sabu-sabu ini ditangkap di pajak Dewa Sakti, Rabu (3/5/2023), pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu,-sabu tersebut. Gurning mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Diungkapkan, saat melakukan penyelidikan ke lokasi, personel melihat seorang pria sedang duduk-duduk di pajak Dewa, dimana ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Polisi langsung melakukan penangkapan yang ketika di interogasi, tersangka mengaku berinisial SBH alias O.
"Ditemukan 7 paket kecil sabu, timbangan digital, dan 1 unit handphone dari tersangka. Saat itu ia sedang menunggu orang yang memesan sabu," ujar Gurning, Jum'at (2/6/2023).
Menurut pengakuan tersangka, sambung Gurning, sabu seberat 3,15 tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, SBH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]