WahanaNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin (5/6/2023), sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial JPFP (22), warga Jalan Jenderal Sudirman, komplek GKPS, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, dan SD (27), yang juga merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Perdagangan Diduga Miliki Narkotika, Ditangkap Polres Batu Bara
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut. Dikatakan, kedua tersangka nekat menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Berkat informasi masyarakat. Ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, saat sedang menunggu pemesan," kata Gurning, Kamis (8/6/2023).
Disebutkan, dari kedua tersangka, polisi menemukan 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Tersangka mengakui jika barang haram itu milik mereka berdua, yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial B.
Baca Juga:
2 Pria diduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polres Samosir
"Beratnya kurang lebih 2,82 gram," timpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPFP dan SD beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]